TEMPO.CO, Jakarta - Ketua umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyoroti kasus Harun Masiku yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Megawati mempertanyakan prosedur Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mendalami keterlibatan Hasto.
Megawati menyatakan akan datang ke KPK bila Hasto ditangkap. "Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya," ujar Megawati dalam peluncuran dan diskusi buku 'Pilpres 2024 Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis' di Jakarta, Kamis, 12 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK sebelumnya telah beberapa kali memanggil Hasto Kristiyanto untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Presiden kelima ini pun mengajak ahli hukum untuk mencermati proses penanganan kasus Harun Masiku yang dilakukan KPK. "Harun Masiku itu tahun 2019, coba ayo ahli hukum berani, hitung berapa semuanya yang ditahan," kata Megawati.
Megawati lantas mempertanyakan sikap penyidik KPK yang menangani kasus Harun Masiku, Rossa Purbo Bekti. Megawati menyoroti perilaku Rossa yang seolah takut karena memakai masker dan topi ketika melakukan pemeriksaan. Megawati juga mengkritik Rossa yang menyita buku partai dari tangan ajudan Hasto, Kusnadi.
"Terus saya bilang, si Rossa itu punya surat perintah enggak? Kan yang dianya turun itu kan ada ininya Pak Hasto, si Kusnadi. Dia disuruh memang bawa tasnya Pak Hasto. Jadi mereka pikir 'oh mungkin ada di dia'. Tapi kan harus ada prosesnya dong, enggak kaya ngono lho," kata Megawati.
Sebagai informasi, Harun Masiku adalah tersangka kasus suap kepada pegawai negeri untuk penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia telah menjadi buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 17 Januari 2020.
Harun menjadi tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan (W). Suap ini ditengarai agar Harun dapat menjadi anggota DPR dari Fraksi PDIP, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019. Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam DPO.
Ketua Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengklarifikasi soal penyitaan telepon genggam dan tas milik Hasto Kristiyanto oleh penyidik. Menurut Budi, penyidik telah menanyakan lebih dulu kepada Hasto mengenai HP tersebut. "Saksi (Hasto) menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.
Budi berkata penyidik pun meminta staf dari saksi Hasto, Kusnadi dipanggil. Setelah memanggil Kusnadi, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik, yaitu satu unit ponsel dan agenda (catatan) milik Hasto.
Penyitaan itu dilakukan karena ponsel milik Hasto akan menjadi alat bukti atas kasus suap yang menjerat Harun Masiku. Tidak hanya itu, penyitaan ponsel milik Hasto Kristiyanto adalah kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti tindak pidana korupsi.
Budi menegaskan penyitaan yang dilakukan penyidik sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan membantah adanya penyalahgunaan wewenang. "Penyitaan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan," ucap dia.
Mutia Yuantisya berkontribusi dalam tulisan ini.
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri mengaku akan turun tangan langsung jika Sekjen Partainya, Hasto Kristiyanto sampai ditangkap.
Megawati menyinggung kasus Harun Masiku saat menyampaikan pidato di acara peluncuran dan diskusi buku 'Pilpres 2024: Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis' di Hotel Four Season, Jakarta, Kamis (12/12).
"Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong," kata Megawati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai ketua umum, dia merasa bertanggung jawab, apalagi Hasto merupakan Sekjen PDIP. "Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya," imbuh putri Bung Karno ini.
Dia pun mendorong agar pada praktisi hukum untuk mendalami kasus tersebut. "Itu tahun 2019, coba ayo ahli hukum berani, hitung berapa semuanya yang ditahan," katanya.
Pada kesempatan itu, Megawati juga menyoroti penyidik KPK bernama Rossa yang dinilai janggal saat memeriksa staf Hasto, Kusnadi. Dia merasa aneh penyidik tersebut sampai menutup mukanya dengan masker.
"Katanya ininya (penyidik) KPK, tapi masa pakai masker, pakai apa namanya topi sing ada depannya iku. Iya toh? Berarti dia sendiri kan takut karena dia menjalani hal yang enggak benar," ucapnya.
Harun Masiku merupakan mantan kader PDI-P yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 2019, dan menyeret nama Hasto.
Hingga saat ini, Harun Masiku masih buron setelah empat tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK. Terbaru, KPK mengungkap profil terbaru dan ciri fisik dari DPO Harun Masiku sebagai pembaruan data DPO yang dirilis pada 2020.
Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK jika Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan.
Megawati mengemukakan hal itu saat memberikan sambutan dalam peluncuran buku di Jakarta pekan lalu.
Dia menyebut memiliki tanggung jawab sebagai ketua umum atas kader partainya. Bahkan, ini bukan pertama kalinya anak Presiden Sukarno itu terang-terangan menyinggung KPK yang dinilainya tengah membidik Hasto.
"Saya bilang, kalau kau itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum. Bertanggung jawab kepada warga saya. Dia adalah sekjen saya," ujarnya, Kamis (12/12/2024).
Megawati juga mempermasalahkan ihwal pemeriksana Hasto oleh KPK pada Juni 2024 lalu. Pada saat itu, Hasto diperiksa sebagai saksi pada kasus Harun Masiku. Satgas penyidik KPK pada kasus itu, yang dipimpin Rossa Purbo Bekti menyita buku catatan pribadi Hasto beserta ponselnya.
Barang-barang milik staf Hasto, Kusnadi, juga ikut disita oleh KPK. Bahkan Kusnadi kini telah dicegah ke luar negeri.
Seperti diketahui, Hasto merupakan saksi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 yang beberapa kali diperiksa KPK. Harun Masiku merupakan satu-satunya tersangka di kasus tersebut yang belum dibawa ke proses hukum karena masih terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menanggapi pidato Megawati, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan bahwa pernyataan Presiden ke-5 yang disampaikan pada Kamis (12/12/2024), itu bukanlah suatu ancaman. Dia menilai Megawati merupakan negarawan.
"Saya meyakini Ibu Megawati ini pro dengan penegakan hukum ya, sangat tidak masuk akal bagi saya makanya kemarin itu apabila ada narasi yang mengatakan Presiden Republik Indonesia yang kelima ini mengancam KPK. Tapi ternyata setelah saya lihat videonya tidak seperti itu," ujarnya kepada wartawan, dikutip Sabtu (14/12/2024).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Harun sebagai buron sejak 2020. Namun, hampir lima tahun berselang, mantan caleg PDIP itu belum kunjung ditemukan.
Teranyar, KPK telah memperbaharui upaya penangkapan DPO tersebut. Salah satunya dengan memperbaharui surat pencarian Harun. Pada surat DPO terbaru bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, ada empat buah foto Harun yang dilampirkan.
Ciri-cirinya yakni tinggi badan 172 cm, rambut berwarna hitam, warna kulit sawo matang serta berciri khusus yakni berkacamatan, suara sengau dengan logat Toraja/Bugis.
Kasus yang menjerat Harun masih sama, yakni dugaan pemberian suap kepada Anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hal itu dilakukan olehnya bersama-sama dengan Saeful Bahri. Baik Wahyu dan Saeful telah menjalani hukuman pidana penjara.
Sebelumnya, usai dilantik menggantikan Firli Bahuri, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penangkapan Harun.
"Semua perkara yang berstatus seperti itu [penangkapan buronan seperti Masiku] menjadi prioritas daripada KPK," katanya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (27/11/2023).
Dalam perjalanannya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di lingkaran PDIP terkait dengan upaya pencarian Harun dan kasus suap PAW. Salah satu saksi yang telah diperiksa yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak swasta berinisial RD sebagai saksi untuk mendalami pengaturan lelang dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Didalami terkait dengan pengaturan lelang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Selasa (27/8).
Berdasarkan sumber yang diterima CNNIndonesia.com, RD yang dimaksud merujuk pada nama Riyan Dediano, caleg PDIP dari Dapil VIII Jatim yang juga merupakan keponakan dari Megawati Soekarnoputri. Informasi mengenai Riyan Dediano juga termuat dalam laman PDIP Madiun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan terhadap Riyan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/8). Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DRS dkk. DRS merujuk pada Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung.
Sebelum ini, KPK juga telah memeriksa kader PDIP atas nama Hasto Kristiyanto, Yoseph Aryo Adhi Dharmo dan Sadarestuwati.
Adapun sebelumnya, pada Kamis, 13 Juni 2024, tim penyidik KPK menahan Yofi Oktarisza selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021.
Yofi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BTP Semarang.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap oleh pengusaha Dion Renato Sugiarto dkk kepada PPK di BTP Semarang yaitu Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Semarang.
Yofi menjadi PPK untuk 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya dan 14 paket pekerjaan PBJ baru di lingkungan BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah.
Atas perbuatannya, Yofi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).