Sedekah Memakai Uang Haram

Konsekuensi dari Sedekah dengan Uang Haram

Melakukan sedekah dengan uang yang diperoleh secara haram memiliki beberapa konsekuensi serius:

Haram Sedekah dengan Uang Haram

Tidak hanya tertolak, sedekah dengan uang haram hukumnya haram. Artinya, orang itu tidak mendapat pahala dari sedekah tersebut tetapi ia malah mendapat dosa. Jadi, harta haram hukumnya haram memanfaatkannya bagi memakannya maupun menyedekahkannya.

وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ ، حَرَّمَ ثَمَنَهُ

Sesungguhnya jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan memakan sesuatu, maka Dia pun melarang upah (hasil penjualannya). (HR. Ahmad; shahih)

Baca juga: Dalil Zakat

Allah Hanya Menerima yang Baik

Pertama, perlu kita ingat bahwa Allah Subahanahu wa Ta’ala mengajarkan kebaikan dan kemuliaan, kebenaran dan kesucian. Allah Maha Baik dan tidak akan menerima kecuali yang baik.

أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا

Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik. Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang baik. (HR. Muslim)

Hadits ini menjelaskan tertolaknya zakat dari harta haram. Demikian pula Allah menolak sedekah dengan uang haram. Allah hanya menerima zakat dan sedekah dengan uang halal.

Harta haram di sini meliputi dua hal. Haram dzatnya dan haram memperolehnya. Harta yang haram dzatnya misalnya daging babi atau minuman keras, haram pula mensedekahkannya.

Sedangkan harta yang haram dari cara memperolehnya misalnya hasil mencuri, hasil berjudi, hasil korupsi, hasil menipu, dan sebagainya. Selain haram memakan atau menggunakan harta dan uang tersebut, haram pula bersedekah dengannya.

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram). (HR. Muslim)

Baca juga: Apakah Kehilangan Uang Termasuk Sedekah

Solusi dan Alternatif

Jika Anda memiliki uang yang diperoleh secara haram, ada beberapa langkah yang bisa diambil:

Sedekah adalah amalan mulia yang dianjurkan dalam Islam, namun untuk mendapatkan pahala dan keberkahan, sedekah harus dilakukan dengan harta yang halal. Harta yang diperoleh secara haram tidak layak digunakan untuk sedekah, karena amal tersebut tidak akan diterima oleh Allah. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memastikan bahwa setiap amal perbuatan dilakukan dengan cara yang benar dan dengan sumber yang halal.

Dengan memahami hukum sedekah dengan uang haram, kita dapat lebih berhati-hati dalam mengelola dan menggunakan harta kita agar sesuai dengan ajaran Islam dan memperoleh ridha dari Allah.

#SahabatHebatLaju saudara mari sucikan harta mu dengan sedekah dengan cara KLIK DISINI

Atau dengan klik gambar di bawah ini:

Sedekah membantu sesama tentu sudah menjadi kewajiban. Tapi, bagaimana bila sedekah dengan uang yang didapat dari sesuatu yang tidak halal?

Zaman sekarang orang sedekah mudah memperlihatkan lewat konten. Memang tak ada yang tahu dari mana asal-usul uang yang dipakai untuk sedekah. Untuk penerima sedekah tentu saja itu uang yang didapat dengan cara halal.

Kata Ustaz mengutip nasihat dari Ustaz Syam Elmarusy dalam Islam Itu Indah. Sedekah dengan uang haram sama dengan istilah bersuci dengan air kencing. Uang haram tak bisa digunakan untuk fasilitas umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut penjelasan lengkap Ustaz Syam Elmarusy:

Mudah-mudahan sehat selalu, berkah rezekinya, rezekinya halal insyaallah semoga bisa bersedekah dengan rezeki yang halal. Karena kalau daripada yang haram, tidak bisa, mohon maaf, ada istilah jangan bersuci dari air kencing. Jadi sama diibaratkan orang yang berwudu, tapi dia berwudu daripada air yang sudah dicampuri oleh najis. Apalagi kalau air benar-benar air najis full, sudah tahu haramnya, tapi dipakai untuk mensucikan dirinya dengan cara bersedekah.

Maka bersedekahnya dihitung sedekah. Mungkin yang menerima sah-sah saja menerimanya karena dia menerima dari sesuatu yang halal. Maksudnya dia menerima daripada sedekah, halal. Namun yang bersedekah itu tadi yang akan mendapatkan perhitungan di hadapan Allah SWT.

Maka bolehkan bersedekah dengan uang yang haram? Uang yang haram tadi bisa digunakan untuk fasilitas umum. Bisa digunakan untuk orang yang membutuhkan. Misalnya, ada orang sudah hijrah, sudah tobat, dia sadar bahwa ada sebagian hartanya yang dia sadari bukan harta yang halal. Maka dia wajib mengeluarkan harta tersebut daripada dirinya, baik itu dipergunakan oleh orang yang membutuhkan atau untuk fasilitas umum.

Tapi, jangan bangga akan itu. Banyak juga kan orang yang bangga, saya yang bangun ini, saya bantu dia. Padahal pembersihan harta daripada rezeki haram yang dia miliki.

Kedua, dia tidak pernah salat, tidak pernah puasa, tak pernah melakukan ibadah lainnya, tapi bersedekahnya kuat. Kalau ada orang seperti ini, digolongkan orang yang fasik. Orang yang melakukan dosa, kenapa? Karena sebagian dia lakukan, sebagian lagi dia tinggalkan daripada kewajiban Allah SWT.

Kalau ditanya dia bilang, 'Nggak apa-apa nggak salat, yang penting sedekah, yang penting baik sama orang,' nah ini naik lagi hukumnya. Bukan lagi berdosa, tapi bisa jadi murtad. Kenapa murtad? Karena meremehkan perintah Allah SWT.

Ada orang bulan Ramadhan, puasa di siang hari kemudian disuruh salat, 'Ah sudahlah, saya nggak bisa, saya nggak sanggup lagi salat kalau begini', dia dianggap sah puasanya, tapi dia berdosa nggak salat.

Ada orang begini, dia salat, tapi meremehkan salat. Orang begini yang lebih parah daripada orang yang tidak salat. Kenapa? Meremehkan apa yang diwajibkan Allah SWT bisa menyebabkan orang keluar dari keimanannya karena kita wajib mengimani itu, wajib salat lima waktu, wajib mengimani ibadah haji, wajib mengimani apa yang diperintahkan Allah SWT.

Maka jangan pernah untuk mengatakan nggak apa-apa nggak salat yang penting sedekah, nggak apa-apa nggak salat yang penting akhlaknya baik, nggak apa-apa nggak berkerudung yang penting hatinya... wah....

Meremehkan perintah Allah SWT. Jangan sampai ada kalimat-kalimat tidak mewajibkan apa yang diwajibkan Allah, tidak boleh mengharamkan yang dihalalkan Allah, dan tidak boleh menghalalkan yang diharamkan oleh Allah. Kalau malas mah malas aja, jangan menambah-nambahkan hal yang meremehkan.

Sedekah adalah salah satu ibadah sosial yang pahalanya besar dan keutamannya luar biasa. Namun, bagaimana jika seseorang mengeluarkan sedekah dengan uang haram, bolehkah?

Uang haram artinya adalah uang yang didapatkan dengan cara haram. Misalnya hasil mencuri, hasil korupsi, hasil judi, hasil menipu, dan lain sebagainya. Bagaimana hukum bersedekah dengan uang tersebut?

Definisi Sedekah dan Uang Haram

Sedekah adalah pemberian atau infak yang diberikan kepada orang yang membutuhkan dengan niat ibadah dan mendapatkan pahala dari Allah. Sedekah tidak terbatas pada harta saja, tetapi juga bisa berupa waktu, tenaga, atau ilmu.

Uang haram, di sisi lain, adalah uang yang diperoleh dari sumber yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Ini termasuk hasil dari riba, perjudian, korupsi, atau bisnis yang melibatkan barang haram seperti alkohol atau daging babi.

Di Manakah Menyalurkan Harta Haram?

Dari pendapat terkuat dari pendapat yang ada, harta haram harus dibersihkan, tidak didiamkan begitu saja ketika harta tersebut tidak diketahui lagi pemiliknya atau pun ahli warisnya. Namun di manakah tempat penyalurannya? Ada empat pendapat ulama dalam masalah ini:

Pendapat pertama, disalurkan untuk kepentingan kaum muslimin secara umum, tidak khusus pada orang dan tempat tertentu. Demikian pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Pendapat kedua, disalurkan sebagai sedekah sunnah secara umum, mencakup hal yang terdapat maslahat, pemberian pada fakir miskin atau untuk pembangunan masjid. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, pendapat Imam Ahmad, Hambali, dan pendapat Imam Ghozali dari ulama Syafi’iyah.

Pendapat ketiga, disalurkan pada maslahat kaum muslimin dan fakir miskin selain untuk masjid. Demikian pendapat ulama Lajnah Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia. Tidak boleh harta tersebut disalurkan untuk pembangunan masjid karena haruslah harta tersebut berasal dari harta yang thohir (suci).

Pendapat keempat, disalurkan untuk tujuan fii sabilillah, yaitu untuk jihad di jalan Allah. Demikian pendapat terakhir dari Ibnu Taimiyah.

Ringkasnya, pendapat pertama dan kedua memiliki maksud yang sama yaitu untuk kemaslahatan kaum muslimin seperti diberikan pada fakir miskin. Adapun pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bukan menunjukkan pembatasan pada jihad saja, namun menunjukkan afdholiyah. Sedangkan pendapat keempat dari Al Lajnah Ad Daimah muncul karena kewaro’an (kehati-hatian) dalam masalah asal yaitu  shalat di tanah rampasan (al ardhul maghsubah), di mana masalah kesahan shalat di tempat tersebut masih diperselisihkan. Jadinya hal ini merembet, harta haram tidak boleh disalurkan untuk pembangunan masjid. [Disarikan dari penjelasan Syaikh Kholid Mihna, http://www.almoslim.net/node/82772]

Dalam rangka hati-hati, harta haram disalurkan untuk kemaslahatan secara umum, pada orang yang butuh, fakir miskin, selain untuk masjid dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi si pemilik harta haram. Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

Al Minhah Ar Robbaniyah fii Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1429 H

Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kedelapan, tahun 1419 H.

Shifat Hajjatin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, 1433 H.

Syarh Al Arba’in An Nawawiyah Al Mukhtashor, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1431 H.

Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan kedua, tahun 1433 H

http://www.almoslim.net/node/82772

@ Sakan 27, Jami’ah Malik-Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Shofar 1434 H (saat winter 7oC)

Sedekah bisa menambah rezeki. Tapi, hati-hati bila sedekah menggunakan harta dari rezeki haram.

Ada orang bersedekah, tapi menggunakan harta haram. Itu sama saja dengan pembersihan harta. Harta dari rezeki haram, harus dikeluarkan.

Kata Ustaz mengutip penjelasan dari Ustaz Syam Elmarusy di Islam Itu Indah. Ada istilah, jangan bersuci dengan air kencing. Sudah tahu haramnya, tapi dipakai untuk mensucikan diri dengan bersedekah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan tetapi, ada lagi yang lebih berbahaya. Melakukan sedekah dengan anggapan tidak apa-apa tidak salat dan tidak menjalankan kewajiban Allah SWT lainnya, yang penting sudah sedekah. Itu bisa membuat seseorang murtad.

Berikut penjelasan lengkap Ustaz Syam Elmarusy:

Mudah-mudahan sehat selalu, berkah rezekinya, rezekinya halal insyaallah semoga bisa bersedekah dengan rezeki yang halal. Karena kalau daripada yang haram, tidak bisa, mohon maaf, ada istrilah jangan bersuci dari air kencing. Jadi sama diibaratkan orang yang berwudu, tapi dia berwudu daripada air yang sudah dicampuri oleh najis. Apalagi kalau air benar-benar air najis full, sudah tahu haramnya, tapi dipakai untuk mensucikan dirinya dengan cara bersedekah.

Maka bersedekahnya dihitung sedekah. Mungkin yang menerima sah-sah saja menerimanya karena dia menerima dari sesuatu yang halal. Maksudnya dia menerima daripada sedekah, halal. Namun yang bersedekah itu tadi yang akan mendapatkan perhitungan di hadapan Allah SWT.

Maka bolehkan bersedekah dengan uang yang haram? Uang yang haram tadi bisa digunakan untuk fasilitas umum. Bisa digunakan untuk orang yang membutuhkan. Misalnya, ada orang sudah hijrah, sudah taubat, dia sadar bahwa ada sebagian hartanya yang dia sadari bukan harta yang halal. Maka dia wajib mengeluarkan harta tersebut daripada dirinya, baik itu dipergunakan oleh orang yang membutuhkan atau untuk fasilitas umum.

Tapi, jangan bangga akan itu. Banyak juga kan orang yang bangga, saya yang bangun ini, saya bantu dia. Padahal pembersihan harta daripada rezeki haram yang dia miliki.

Kedua, dia tidak pernah salat, tidak pernah puasa, tak pernah melakukan ibadah lainnya, tapi bersedekahnya kuat. Kalau ada orang seperti ini, digolongkan orang yang fasik. Orang yang melakukan dosa, kenapa? Karena sebagian dia lakukan, sebagian lagi dia tinggalkan daripada kewajiban Allah SWT.

Kalau ditanya dia bilang, 'Nggak apa-apa nggak salat, yang penting sedekah, yang penting baik sama orang,' nah ini naik lagi hukumnya. Bukan lagi berdosa, tapi bisa jadi murtad. Kenapa murtad? Karena meremehkan perintah Allah SWT.

Ada orang bulan Ramadhan, puasa di siang hari kemudian disuruh salat, 'Ah sudahlah, saya nggak bisa, saya nggak sanggup lagi salat kalau begini,' dia dianggap sah puasanya, tapi dia berdosa nggak salat. Ada orang begini, dia salat, tapi meremehkan salat. Orang begini yang lebih parah daripada orang yang tidak salat. Kenapa? Meremehkan apa yang diwajibkan Allah SWT bisa menyebabkan orang keluar dari keimanannya, karena kita wajib mengimani itu, wajib salat lima waktu, wajib mengimani ibadah haji, wajib mengimani apa yang diperintahkan Allah SWT.

Maka jangan pernah untuk mengatakan nggak apa-apa nggak salat yang penting sedekah, nggak apa-apa nggak salat yang penting akhlaknya baik, nggak apa-apa nggak berkerudung yang penting hatinya... wah.... Meremehkan perintah Allah SWT. Jangan sampai ada kalimat-kalimat tidak mewajibkan apa yang diwajibkan Allah, tidak boleh mengharamkan yang dihalalkan Allah, dan tidak boleh menghalalkan yang diharamkan oleh Allah.

Kalau malas mah malas aja, jangan menambah-nambahkan hal yang meremehkan.

Lalu Uang Haram Diapakan?

Maka, rugilah orang yang mendapatkan harta atau uang dari mencuri, korupsi, atau cara haram lainnya. Kalau ia makan dari harta itu, ia berdosa. Menyedekahkan pun berdosa.

Lalu bagaimana memperlakukan uang haram jika tidak boleh memanfaatkan dan menyedekahkannya? Misalnya orang yang ingin bertaubat. Ia tidak boleh memanfaatkan dan menyedekahkan, lalu harus bagaimana?

Kembalikan harta itu kepada pemiliknya. Jika harta itu hasil mencuri dari seseorang, kembalikan kepada orang tersebut. Jika harta itu hasil korupsi uang negara, kembalikan kepada negara. Kalau hasil korupsi dari perusahaan, kembalikan kepada perusahaan.

Lalu bagaimana jika itu harta hasil riba termasuk bunga bank? Sebagian ulama berpendapat tidak boleh memanfaatkan bunga bank sama sekali. Namun, jika dibiarkan, ia justru jatuh ke tangan non muslim atau orang jahat.

Karenanya, banyak ulama yang memperbolehkan memanfaatkan bunga bank untuk kemaslahatan umum (fasilitas publik). Misalnya untuk membangun atau memperbaiki jalan, jembatan, dan lain-lain. Namun, tidak diniatkan sedekah. Hanya niat melepaskan harta haram. Wallahu a’lam bish shawab. [MBK/LAZ Ummul Quro]

Bersedekah menggunakan uang haram apakah tetap ada pahalanya? Berbuat kejahatan dan menghasilkan pundi-pundi, tak boleh disedekahkan.

Seperti contoh yang dilakukan oleh Doni Salmanan. Doni Salmanan kini menjadi tahanan dari kasus binary option. Dia dituduh menjadi penipu, melakukan judi online dan pencucian uang.

Selama melakukan hal itu, Doni Salmanan mendapat uang berlimpah. Seringkali dia membagi-bagikan uang tersebut ke masyarakat, seperti membantu masyarakat yang terkena bencana alam dan ikut meringankan beban masyarakat di masa PPKM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan tetapi, kini diketahui uang berlimpah milik Doni Salmanan adalah haram. Itu adalah uang yang diduga hasil menipu para korbannya yang mengikuti binary option.

Kata Ustaz membahas hal ini lebih dalam. Buya Yahya menjelaskan soal orang yang bersedekah dengan rezeki haram itu tidak suci.

Berikut penjelasan lengkap Buya Yahya dilansir dari channel YouTube pribadinya:

Maka orang yang bersedekah dengan rezeki haram itu, seperti orang berwudu dengan air kencing. Suci atau nggak? Nggak suci.

'Tapi saya mau dapat pahala.' Gampang kalau mau dapat pahala. Jangan korupsi sudah pahala, jangan nyolong sudah pahala, jangan nyopet sudah pahala. Harus ditutup kemaksiatannya.

Tetap dosa (hukumnya). Kebaikan sebesar, sehebat apa pun jika ternyata diraih dengan cara yang haram tidak akan membuahkan kebaikan. Seperti bangun masjid adalah bagus. Siapa bilang bangun masjid tidak bagus? Untuk salat, ibadah, pengajian, tapi digerakan (oleh) pemuda (yang) merampok, pemudinya melacur, ya tidak menjadi masjid yang baik. Jadi jangan tertipu.

Jadi taubatnya bagaimana? Anda kalau masih berurusan dengan haram, berhenti dulu jangan sedekah. Berhenti dulu! Bersihkan dulu harta Anda. Haram tetap haram, tidak bisa.

Kalau pengin dapat pahala berhenti dulu dari korupsi dan lainnya yang haram, maka itu pahalanya gede. Baru setelah bersih harta Anda, baru Anda bersedekah.

Berbeda dengan orang yang hartanya terlanjur. 'Saya ini sudah korupsi bertahun-tahun, saya mau taubat. Kalau saya kembalikan ke negara nanti ditangkap saya malahan. Lalu bagaimana?' Anda yakini itu duit umat. Yang penting taubatnya kamu berhenti.

'Tapi duit yang sudah saya pegang ini, miliaran ini, ini hasil korupsi.' Kalau begitu kembalikan kepada umat. Kalau begitu kembalikan kepada umat, tapi jangan yakini untuk bersedekah. berikan ke umat jangan dipakai untuk dirimu. Setop dulu itu (mencari rezeki dengan cara haramnya) baru sedekah.

Jangan korupsi (dipakai) sedekah, nyopet (dipakai) sedekah, riba (dipakai) sedekah, itu (mencari rezeki haramnya) nggak berhenti. Pahala belum tentu dapat, dosa pasti. Itulah orang bangkrut.

Pernah masuk lubang keharaman pintu maaf Allah sangat luas, bergegaslah Anda ke sana. Masih ada waktu selagi nyawa masih ada di kandung badan kita sebelum sampai di tenggorokan, selagi matahari masih terbit dari timur maka pintu maaf Allah selalu diberikan kepada hambanya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar UIN Syarief Hidayatullah, Prof Dr Muhammad Amin Suma, memberikan pandangan mengenai pertanyaan yang sering ditanyakan, "Bolehkah sedekah dengan harta hasil korupsi?". Dengan mengutip ayat Alquran surat Al-Baqarah (2) ayat 267, pakar syariah & hukum Islam itu menekankan pentingnya menggunakan harta yang diperoleh secara baik-baik untuk berinfak di jalan Allah SWT.

Dia juga merujuk pada hadits yang menekankan pentingnya usaha yang halal. Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa harta yang diperoleh dari korupsi tidaklah halal, karena itu tidak dikenai wajib zakat.

“Sedekah dengan harta hasil korupsi juga tidak diperbolehkan menurut pandangan syariah. Sedekah seharusnya dilakukan dengan harta yang diperoleh secara halal dan baik,” kata prof Suma, dikutip dari kolom Sharia Republika pada Jumat (29/3/2024).

Dilansir Lembaga Amil Zakat Ummul Quro (LAZUQ), sedekah terikat pada prinsip-prinsip kebaikan dan kesucian. Sebagaimana yang diajarkan dalam Alquran surat al-Baqarah ayat 267, Allah tidak menerima kecuali yang baik. Dengan demikian, sedekah dengan uang haram tidak akan diterima oleh-Nya.

Harta yang dianggap haram bisa berasal dari dua hal yakni haramnya sifat atau haramnya cara memperolehnya. Harta yang haram secara sifat, seperti daging babi atau minuman keras, juga tidak boleh disedekahkan. Sedangkan harta yang diperoleh secara haram, misalnya hasil mencuri, korupsi, atau menipu, juga termasuk dalam kategori yang tidak boleh disedekahkan.

Tidak hanya ditolak, sedekah dengan uang haram juga dianggap hukumnya haram. Artinya, orang yang melakukannya tidak akan mendapat pahala, bahkan dapat mendapat dosa. Karena itu, dilarang memanfaatkan dan menyedekahkan harta yang diperoleh secara haram.

Bagi orang yang ingin bertaubat dari perbuatan haram, disarankan untuk mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau kepada yang berhak. Misalnya, jika hasil korupsi uang negara, sebaiknya dikembalikan kepada negara. Jika itu hasil riba, seperti bunga bank, ada beberapa pandangan ulama yang memperbolehkannya untuk kemaslahatan umum, misalnya untuk pembangunan infrastruktur.

Editor: Leonardo Ferdian |

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Zakat sebagai kewajiban dalam Islam, merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang mesti dipenuhi oleh setiap muslim. Seiring dengan itu, sedekah juga memiliki peran penting dalam kehidupan umat Islam, di mana memberikan dengan ikhlas untuk membantu sesama merupakan ajaran yang sangat dianjurkan.  Namun, prinsip utama yang harus diperhatikan dalam memberikan zakat dan sedekah adalah bahwa sumber pendapatan yang digunakan haruslah halal. Dalam Islam, kehalalan sumber pendapatan menjadi faktor kritis dalam menentukan keabsahan zakat dan sedekah.

BACA JUGA:Mitos Atau Fakta, Makan Buah Alpukat Bikin Gemuk? Cek Jawabannya Disini!Dilansir dari rbtv.disway.id, menerima zakat atau sedekah dari uang yang diperoleh secara haram, seperti dari praktik yang melanggar prinsip-prinsip syariah, dapat menimbulkan ketidakjelasan dalam keabsahan amalan tersebut. Artikel ini akan mengulas secara mendalam tentang apakah menerima sedekah dari uang haram diperbolehkan dalam Islam.  Ustadz Dasad Latif menjelaskan bahwa kaidah terkait uang haram adalah sangat ketat dalam Islam. Uang yang diperoleh dari aktivitas seperti menang lotre atau judi, bisnis prostitusi, atau sumber yang jelas-jelas melanggar prinsip-prinsip syariah, tidak dapat diterima ketika digunakan untuk membangun masjid atau kegiatan amal lainnya. Allah dianggap Maha Suci dan hanya menerima yang suci.

BACA JUGA:Ini Cara Praktis Atasi Sakit Tenggorokan, Gak Perlu Pakai ObatPentingnya kehalalan sumber pendapatan juga ditegaskan dalam hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa Allah hanya menerima yang baik (thoyyib). Meskipun demikian, Ustadz Dasad Latif menyampaikan bahwa dalam beberapa kondisi tertentu, ketika seseorang atau lembaga penerima sedekah tidak mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari sumber haram, misalnya hadiah atau sedekah dari orang yang bisnisnya tidak diketahui secara pasti, penggunaan harta tersebut tidaklah dianggap dosa. Namun, jika pemberi sedekah dikenal sebagai orang dengan citra buruk yang dekat dengan rezeki haram, maka akan muncul pertanyaan etis. Dalam konteks ini, seseorang atau lembaga penerima sedekah dapat mempertimbangkan kebijakan atau prosedur untuk menilai runutan harta yang disedekahkan, memastikan kehalalannya, dan menentukan langkah yang akan diambil berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

BACA JUGA:Fakta Dibalik Segarnya Es Teh, Bisa Picu Gagal Ginjal, Stroke Hingga JantungUstadz Dasad Latif menjelaskan bahwa pandangan ulama terkait uang haram, seperti uang panas, memiliki dua perspektif yang berbeda. Beberapa ulama berpendapat bahwa meskipun diketahui sebagai uang haram, keberadaan sedekah dapat memutuskan kaitan haramnya. Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa jika seseorang mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari sumber yang haram, sebaiknya uang tersebut ditolak. Beberapa ulama berpendapat bahwa meskipun diketahui sebagai uang haram, keberadaan sedekah dapat memutuskan kaitan haramnya. Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa jika seseorang mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari sumber yang haram, sebaiknya uang tersebut ditolak. Dalam konteks uang syubhat, yang mencakup uang hasil temuan, uang dari undian, atau pemberian yang tidak diyakini kehalalannya, Ustadz Dasad Latif menyatakan bahwa harta syubhat dapat dibersihkan dengan zakat dan sedekah. Namun, dalam hal uang hasil temuan, disarankan untuk mengumumkan secara luas. Jika tidak ada yang mengambil, sebaiknya disedekahkan dengan niat pahalanya untuk pemilik uang, dan pahala bersedekah juga diberikan kepada yang menemukan. Ustadz Dasad Latif menjelaskan bahwa uang yang diperoleh secara haram tidak dapat dibersihkan dengan cara sedekah, melainkan akan menjadi hak api neraka. Rasulullah SAW telah menyampaikan dalam sabdanya bahwa daging badan yang tumbuh dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka. Hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi menyatakan: Artinya: "Wahai Ka’ab bin ‘Ujroh, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka." (HR. Tirmidzi No. 614). Ustaz Dasad Latif menyarankan untuk segera bertaubat dengan mengikuti 5 langkah berikut ini: 1. Mengucapkan istighfar (Astaghfirullah) 2. Mengakui perbuatannya 3. Berkomitmen untuk tidak mengulanginya 4. Mengganti perbuatan tersebut dengan kebaikan, seperti memberikan zakat dan sedekah 5. Jika terkait dengan harta, segera mengembalikannya. Misalnya, jika harta tersebut diperoleh dari cara yang haram, seperti motor, walaupun sudah bertaubat, sebaiknya segera mengembalikannya kepada yang berhak. Bertaubat dianggap sebagai langkah yang paling benar untuk menjalani kehidupan yang tenang di masa depan. Ustaz Dasad Latif menegaskan bahwa jika kita bertaubat, harta yang diperoleh dari cara yang tidak benar harus disalurkan kepada orang yang berhak, sehingga dosa yang terkait dapat dihapuskan. Dalam kesimpulannya, menerima sedekah dari uang haram dalam Islam menimbulkan ketidakjelasan dan keraguan terhadap keabsahan amalan tersebut. Prinsip utama yang harus diperhatikan dalam memberikan zakat dan sedekah adalah kehalalan sumber pendapatan. Uang yang diperoleh dari aktivitas yang melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti judi, prostitusi, atau kegiatan yang jelas-jelas haram, tidak dapat diterima ketika digunakan untuk amal, seperti membangun masjid.Ustadz Dasad Latif menegaskan bahwa Allah hanya menerima yang suci, dan keberadaan uang haram dapat mempengaruhi keabsahan amalan keagamaan. Meskipun ada pengecualian dalam situasi di mana penerima sedekah tidak mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari sumber yang haram. Dalam menghadapi uang syubhat, seperti hasil temuan atau pemberian yang tidak diyakini kehalalannya, harta tersebut dapat dibersihkan dengan zakat dan sedekah, tetapi transparansi dalam pengumuman penting. Namun, uang hasil dari aktivitas yang jelas-jelas haram tidak dapat dibersihkan dengan cara sedekah. Pentingnya bertaubat menjadi penekanan dalam menjalani kehidupan yang benar di masa depan. Bertaubat melibatkan mengakui kesalahan, berkomitmen untuk tidak mengulanginya, menggantinya dengan kebaikan, dan jika berkaitan dengan harta, mengembalikannya kepada yang berhak. Dengan bertaubat, harta yang diperoleh dari cara yang tidak benar dapat disalurkan kepada orang yang berhak, sehingga dosa yang terkait dapat dihapuskan. Demikian penjelasan mengenai bolehkah menerima sedekah dari uang haram, semoga kita semua mendapatkan rezeki yang halal dan terhindar dari kemaksiatan dunia.(**)

Sekarang ini orang tidak lagi peduli dari manakah hartanya berasal, apakah dari yang halal ataukah dari yang haram. Asalkan mengenyangkan perut, dapat memuaskan keluarga, itu sudah menyenangkan dirinya. Padahal harta haram sangat berpengaruh sekali dalam kehidupan seorang muslim, baik mempengaruhi ibadahnya, pengabulan do’anya dan keberkahan hidupnya. Di antara pengaruh dalam ibadah yaitu berdampak pada kesahan ibadahnya, seperti pada ibadah shalat, haji atau pun sedekahnya. Karena Allah hanyalah menerima yang thoyyib yaitu yang baik dan halal.

Hanya Diterima yang Halal

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا

“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik).“ (HR. Muslim no. 1015). Yang dimaksud dengan Allah tidak menerima selain dari yang thoyyib (baik) telah disebutkan maknanya dalam hadits tentang sedekah. Juga dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللَّهُ بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا كَمَا يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوصَهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ

“Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim no. 1014).

Halal Mempengaruhi Amalan Sholih

Ibnu Rajab dalam Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam (1: 260) berkata, “Dalam hadits ‘Allah tidaklah menerima selain dari yang halal’ terdapat isyarat bahwa amal tidaklah diterima kecuali dengan memakan yang halal. Sedangkan memakan yang haram dapat merusak amal dan membuatnya tidak diterima.” Oleh karena itu, setelah mengatakan Allah tidak menerima melainkan dari yang halal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membawakan ayat yang berisi perintah yang sama pada para Rasul dan orang beriman,

يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

“Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Mu’minun: 51).

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.’” (QS. Al Baqarah: 172).

Yang dimaksud dengan ayat tersebut, para Rasul dan umat mereka diperintahkan untuk mengkonsumsi yang halal dan diperintahkan pula untuk beramal sholih. Jika yang dikonsumsi adalah yang halal, maka amalan sholihnya diterima. Jika yang dikonsumsi adalah yang haram, maka bagaimana bisa diterima? Karenanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah di atas menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a,

يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ

“Wahai Rabbku, wahai Rabbku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?“ (HR. Muslim no. 1014)

Dijelaskan pula oleh Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah, anggota Al Lajnah Ad Daimah (komisi fatwa di Saudi Arabia) ketika menjelaskan hadits ‘Allah hanya menerima dari yang halal’ bahwa memakan makanan yang halal bisa menolong dalam melakukan ketaatan pada Allah karena beramal sholih diperintahkan setelah perintah memakan makanan yang halal. Jadi, semakin baik makanan yang kita konsumsi, semakin mudah pula kita dalam beramal. Lihat Al Minhah Ar Robbaniyyah Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 137. Juga lihat bahasan Syaikh Sholih Alu Syaikh dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 163.

Dalam konteks Islam, sedekah adalah tindakan mulia yang sangat dianjurkan dan memiliki banyak keutamaan. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana hukum sedekah jika dilakukan dengan uang yang diperoleh secara haram? Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai hukum sedekah dengan uang haram, dengan merujuk pada dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Hadis serta pandangan para ulama.

Haji dan Shalat dengan Harta Haram

Dari pembahasan ini, para ulama memiliki bahasan apakah shalat di tanah rampasan itu sah ataukah tidak. Imam Ahmad berpendapat tidak sahnya. Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama berpendapat sahnya tetapi berdosa.

Begitu pula para ulama membahas bagaimana jika ada yang berhaji dengan harta haram, sahkah hajinya? Imam Ahmad memiliki dua pendapat dalam masalah ini, namun yang masyhur, hajinya tidak sah. Landasannya adalah hadits yang mengatakan bahwa Allah hanya menerima dari yang thoyyib. Sedangkan jumhur ulama berpendapat sahnya haji dengan harta haram, namun hajinya tidak mabrur. Sehingga wajib bagi yang ingin melaksanakan haj memperhatikan harta yang ia gunakan.

Kita dapat mengambil pelajaran pula bahwa Allah hanyalah menerima dari yang bertakwa, di antara bentuk takwa adalah menjaga diri dari penghasilan haram. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ

“Allah hanya menerima dari orang yang bertakwa” (QS. Al Maidah: 27). Imam Ahmad pernah ditanya oleh seseorang mengenai makna ‘muttaqin’ (orang yang bertakwa) dalam ayat tersebut dan beliau menjawab bahwa yang dimaksud adalah menjaga diri dari sesuatu yang tidak halal yang masuk ke dalam perut. Demikian dinukil dari Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 262. Lihat pula pembahasan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifi dalam Shifat Hajjatin Nabi, hal. 39-40 dan Syaikh Sa’ad Asy Syatsri dalam Syarh Al Arba’in, hal. 92.