Tugas Komisi B Dprd Kabupaten

Bidang Perekonomian meliputi perindustrian, perdagangan, pertanian, perikanan dan keluautan, peternakan dan kesehatan hewan, perkebunan, kehutanan, pariwisata, ketahanan pangan dan logistik, dunia usaha dan badan penanaman modal, dan koperasi UKM dan dunia usaha.

AKD | ALAT KELENGKAPAN DEWAN

Komisi merupakan Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada permulaan masa keanggotaan DPRD. Keanggotaan Komisi merupakan keharusan bagi setiap Anggota DPRD kecuali Pimpinan DPRD.

Komisi-Komisi DPRD mempunyai tugas :

1.A�A� A�Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Daerah 2.A�A� A�Melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Keputusan DPRD 3.A�A� A�Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, pemerintah dan kemasyarakatan sesuai dengan bidang komisi masing-masing 4.A�A� A�Membantu Pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan masyarakat kepada DPRD 5.A�A� A�Menerima, menampung dan membahas serta menindaklajuti aspirasi masyarakat 6.A�A� A�Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah 7.A�A� A�Melakukan kunjungan kerja komisi yang bersangkutan atas persetujuan Pimpinan DPRD 8.A�A� A�Mengadakan rapat kerja dan dengar pendapat 9.A�A� A�Mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing komisi 10.A�A� A�Memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.

Berdasarkan Keputusan SK DPRD Kabupaten TegalA� Nomor : 170/23/DPRD/2024A�A� Tanggal :15 Novemeber 2024 Jumlah Komisi DPRD Kab Tegal terdiri dari :

Komisi IA�A� A�: Bidang Pemerintahan, Hukum dan Keamanan Komisi IIA�A� A�: Bidang Keuangan, Perekonomian Dan Pertanian Komisi IIIA�A� A�: Bidang Pembangunan Komisi IVA�A� A�: Bidang Pendidikan , Kesehatan dan Kesejahteraan Rakyat

SUSUNAN KOMISI – KOMISI

DPRD KAB. TEGAL MASA KEANGGOTAAN 2014 – 2015

KOMISI IA� : BIDANG PEMERINTAHAN, HUKUM DAN KEAMANAN.

KOMISI II : BIDANG KEUANGAN, PEREKONOMIAN DAN PERTANIAN.

KOMISI III : BIDANG PEMBANGUNAN.

KOMISI IV A�: BIDANG PENDIDIKAN, KESEHATAN DAN KESEJAHTERAANA�RAKYAT

1. Komisi I : Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

Meliputi : – Pemerintahan – Ketertiban – Penerangan dan Pers – Hukum dan Perundang-undangan – Kepegawaian/Aparatur – Pertanahan – Sosial Politik – Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Kemasyarakatan – Kelautan dan Maritim – Hak Azasi Manusia – Perizinan – Ketenagakerjaan – Pendidikan – Ilmu Pengetahuan dan Teknologi – Kepemudaan dan Olah Raga – Agama – Kebudayaan – Sosial – Kesehatan dan Keluarga Berencana – Peranan Wanita – Transmigrasi

2. Komisi II : Bidang Perekonomian dan Keuangan

Meliputi : – Perdagangan – Perindustrian – Pertanian, Perikanan dan Peternakan – Kehutanan dan Perkebunan – Pengadaan Pangan – Logistik – Koperasi – Keuangan Daerah – Perpajakan dan Retribusi Daerah – Perbankan – Perusahaan Daerah dan Perusahaan Patungan – Dunia Usaha – Penanaman Modal – Asset

3. Komisi III : Bidang Pembangunan

Meliputi : – Pekerjaan Umum – Tata Kota – Pertanaman – Kebersihan – Perhubungan – Pertambangan dan Energi – Perumahan Rakyat – Lingkungan Hidup – Pariwisata